291
415
14
37
(Senin, 2022-12-12)
(Kamis, 2023-06-29)
(Senin, 2022-05-09)
(Rabu, 2023-05-24)
(Senin, 2020-12-21)
Rabu, 24 Mei 2023 Pemerintah kota Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih telah melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2023 di ruang rapat lantai 1 pemerintah Kota Prabumulih.
Acara ini dilakukan secara simbolis dan diresmikan langsung oleh Bapak Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, dalam kesempatan ini turut dihadiri juga oleh Bapak Sekretaris Kota Prabumulih Bapak Elman, ST dan seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa Sekota Prabumulih serta tamu undangan. dalam kata sambutannya Bapak Walikota menyampaikan kepada masyarakat Prabumulih agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak dan dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan pelunasan. Pemerintah Kota Prabumulih juga berharap agar target pengumpulan PBB-P2 tahun ini dapat tercapai dengan baik guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Untuk mempermudah layanan pembayaran Pajak Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prabumulih Ibu Ratih Puspa, SE. M.Si menginformasikan bahwa pembayaran PBB-P2 telah dapat dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Diharapkan kedepannya masyarakat dapat melunasi Pajak sebelum jatuh tempo. Acara ini ditutup dengan membagikan penghargaan kepada Camat, Lurah, Desa dan Wajib Pajak atas capaian realisasi tertinggi Tahun 2022.