(Kamis, 2023-05-25)
(Jumat, 2024-03-01)
(Sabtu, 2024-06-22)
(Rabu, 2023-06-21)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan
(Pasal 1 angka 33 UU HKPD)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
(Pasal 1 angka 37 UU HKPD)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
(Pasal 1 angka (42) UU HKPD)