216
792
217
370
402
(Jumat, 2024-09-20)
(Selasa, 2022-09-20)
(Rabu, 2022-03-30)
(Senin, 2024-08-19)
(Selasa, 2021-06-29)
Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih mulai melakukan Cetak Masal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2024. Proses cetak masal SPPT PBB ini diharapkan dapat berjalan lancar dan dapat tersampaikan kepada Wajib Pajak di seluruh wilayah di Kota Prabumulih.
Setelah Proses pencetakan selesai, selanjutkan akan dilakukan proses pendistribusian kepada Wajib Pajak melalui kecamatan dan desa. Diharapkan Wajib Pajak dapat melakukan pelunasan dengan tepat waktu agar terhindar dari denda. Pelunasan dapat dilakukan di Bank Sumsel Babel atau bisa melalui mobile banking atau Kantor POS, dengan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB.
Pajak yang dilunasi nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah, dengan Melunasi Pajak Daerah masyarakat turut serta dalam pembangunan Kota Prabumulih.