251
184
26
395
141
(Rabu, 2023-05-24)
(Jumat, 2022-08-19)
(Kamis, 2024-01-25)
(Senin, 2024-07-08)
(Senin, 2020-12-21)
Pajak Daerah menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah, dana dari pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan untuk daerah, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan, peningkatan pendidikan, serta pembangunan fasilitas umum lainnya. Masyarakat ikut berperan dalam pembangunan daerah dengan turut serta membayar Pajak dDaerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelunasan PBB dilaksanakan secara berkala, dan setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelunasan PBB untuk wilayah daerah Kota Prabumulih jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024, oleh karena itu Wajib Pajak dihimbau untuk menyelesaikan kewajiban guna menghindari denda.
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih mengucapkan terima kasih kepada semua Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban pelunasan PBB. Kontribusi anda sangat berarti bagi pembangunan daerah.