27
160
251
27
502
(Selasa, 2022-09-20)
(Rabu, 2022-03-30)
(Kamis, 2023-08-10)
(Kamis, 2023-09-14)
(Selasa, 2021-06-29)
Pada tanggal 30 Maret 2022 telah dilaksanakan kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 secara simbolis Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Gedung Pemerintah Kota Prabumulih. Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, beserta para Pejabat lainnya dalam lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih, terdiri dari Eselon II sampai dengan Camat, Lurah dan Kades. Turut hadir juga para tamu undangan dari KPP Pratama Kota Prabumulih, PT. BPD BANK SUMSEL BABEL Cabang Prabumulih dan PT. Pos Indonesia Cabang Prabumulih.
Dalam kesempatan ini, Walikota Prabumulih (Wako) Ir. H. Ridho Yahya, MM, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakan Kota Prabumulih, atas partisipasinya dalam pembangunan Kota Prabumulih melalui kesadaran dan kepatuhannya dalam membayar pajak, terutama melalui sektor pembayaran PBB-P2. Karena sedikit banyak apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Prabumulih selaku Wajib Pajak telah membantu pembangunan Kota Prabumulih.
Dengan membayar PBB-P2, pembangunan Kota Prabumulih dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena tanpa adanya masyarakat membayar pajak, pembangunan di Kota Prabumulih ini tidak dapat dilakukan. Untuk itu\\u00a0 dihimbau kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa, agar memotivasi warga masyarakat pada masing-masing wilayahnya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga Kota Prabumulih yang baik, yang berperan serta ikut mendukung pembangunan Kota Prabumulih, dengan taat dan bangga membayar pajak, tambah Bapak Walikota Prabumulih.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan apresiasi kepada Camat, Lurah, dan Desa dengan pencapaian tertinggi. Juga penghargaan kepada Wajib Pajak dengan kepatuhan dan pembayaran tertinggi, yang telah berkontribusi kepada Pemerintah Kota Prabumulih melalui PBB-P2.
SPPT PBB-P2 telah diserahkan dan akan segera didistribusikan ke masyarakat agar dapat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2022, yang dapat menyebabkan pengenaan denda sebesar 2% dari ketetapan nilai pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setiap bulannya.