Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Berdasarkan pembagian fungsi, satuan unit kerja pada Bapenda Prabumulih, terdiri atas satuan unit kerja internal dan eksternal.
Satuan unit kerja yang bersifat internal ini adalah Sekretariat, yaitu yang berfungsi mengatur dan mengelola segala bentuk manajerial intern badan. berupa program kerja, pengarsipan, kepegawaian, keuangan, dan lain sebagainya.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang didalamnya terdapat 2 (dua) sub bagian, yaitu:
Sekretariat Bapenda Kota Prabumulih, terdiri 2 (dua) sub bagian, yaitu:
Dalam Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) nya, selain fungsi internal sebagaimana disebutkan di atas, terdapat satuan kerja badan lainnya yang melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta optimalisasi tentang Pendapatan Daerah untuk Kota Prabumulih bersifat eksternal, yaitu terdiri dari:
Bid. Pajak Daerah I dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap 9 (sembilan) jenis Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB.
Bid. Pajak Daerah I terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:
Bid. Pajak Daerah II dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap 2 (dua) jenis Pajak Daerah, yaitu PBB-P2 dan BPHTB.
Bid. Pajak Daerah II terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:
Bid. Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh Pendapatan Asli Daerah selain Pajak Daerah.
Bid. Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:
Selain Bidang Kerja tersebut diatas, Bapenda Kota Prabumulih juga memiliki enam Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), yang bertugas dan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis untuk Bapenda Kota Prabumulih, membantu pengawasan dan pengendalian Pendapatan Asli Daerah.
UPTB Bapenda tersebar pada tiap-tiap Kecamatan dalam wilayah Kota Prabumulih, yaitu:
Berikut dituliskan secara ringkas Bapenda Prabumulih dari tahun 2001 s/d sekarang.
DISPENDA, Dinas Pendapatan Daerah Kota Prabumulih
Bapenda Prabumulih pertama kali bernama Dispenda Prabumulih sejak terbentuknya Kota Prabumulih pada tahun 2001.
Dispenda Prabumulih terdiri dari 4 (empat) Bidang Kerja, yaitu:
DPPKAD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih
Pada tahun 2009 akhir, Dispenda Kota Prabumulih mengalami perampingan, yang semula adalah Dinas dirampingkan menjadi satu bidang kerja, yaitu Bidang Pendapatan.
Dibawah naungan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang berganti nama menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau DPPKAD Kota Prabumulih, terdiri dari 4 (empat) Bidang Kerja dan satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu:
Pada tahun 2012, terbentuk satu UPTD PBB-P2, sebagai persiapan peralihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi Pajak Daerah, sehingga DPPKAD memiliki 2 (dua) UPTD.
UPTD PBB-P2 pada tahun 2015, beralih menjadi Bidang Kerja, dan penambahan sebanyak 6 (enam) UPTD PBB-P2. Sehingga DPPKAD pada tahun 2015 memiliki 5 (lima) Bidang Kerja dan 7 (tujuh) UPTD, yaitu:
BKD, Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih
Pada tahun 2017, DPPKAD Kota Prabumulih mengalami perombakan nomenklatur, sehingga berganti nama menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih.
BKD Kota Prabumulih terdiri dari 5 (lima) Bidang Kerja dan 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), yaitu:
Pada tahun 2019, dalam rangka penyesuaian fungsi, UPTB Pasar berpindah ke bawah naungan Dinas Perinsdutrian dan Perdagangan (Disperindah) Kota Prabumulih.
BAPENDA, Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih
Dalam salah satu upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPAD), diperlukan Perangkat Daerah (PD) yang memiliki fungsi khusus yang melakukan pembinaan dan pengawasan terkait OPAD. Untuk itu pada tahun 2020 BKD terbagi menjadi 2 (dua) PD yang memiliki fungsi masing-masing.
Bid. Keuangan, Bid. Pembukuan dan Akuntansi, dan Bid. Aset Daerah. Berpisah dan berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
Bid. Pendaftaran dan Pendataan, Bid. Penagihan dan Keberatan, dan 6 (enam) UPTB PBB-P2. Berpisah dan berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih.
Saat ini Bapenda Prabumulih terdiri dari 3 (tiga) Bidang Kerja dan 6 (enam) UPTB yaitu:
Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih atau Bapenda Kota Prabumulih, merupakan salah satu unsur satuan kerja perangkat daerah pembantu Walikota Prabumulih dalam hal pengelolaan dan pengawasan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai Satuan Kerja yang membantu tugas Walikota dalam hal sebagaimana disebut di atas, Bapenda Kota Prabumulih dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang saat ini dijabat oleh Ratih Puspa, SE, M.Si. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bapenda dibantu oleh Sekretariat dalam hal tata usaha dan keuangan Badan, tiga Bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di setiap Kecamatan dalam Kota Prabumulih.
Sekretariat Bapenda Kota Prabumulih, dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan, membantu Kepala Badan dalam melakukan tata usaha kedinasan, kepegawaian, dan keuangan Badan. Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melaksanakan tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan pengawasan pemungutan Retribusi Daerah. Sedangkan setiap UPTB Bapenda dipimpin oleh seorang Kepala UPTB, yang membantu pelaksanaan teknis Bapenda.
Bapenda Kota Prabumulih dalam melaksanakan tugas pegenlolaan pemungutan Pajak Daerah dan Pengawasan Retribusi Daerah, berlandaskan kepada Regulasi yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), beberapa Peraturan Menteri sebagai turunan dari UU HKPD dan PP KUPDRD, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.
Tuliskan pesan yang hendak anda sampaikan pada form ini,
masukkan alamat email jelas dan nomor telphone yang bisa dihubungi.
Sabtu, 14 Juni 2025 04:48:58