Struktur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Berdasarkan pembagian fungsi, satuan unit kerja pada Bapenda Prabumulih, terdiri atas satuan unit kerja internal dan eksternal.

Satuan unit kerja yang bersifat internal ini adalah Sekretariat, yaitu yang berfungsi mengatur dan mengelola segala bentuk manajerial intern badan. berupa program kerja, pengarsipan, kepegawaian, keuangan, dan lain sebagainya.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang didalamnya terdapat 2 (dua) sub bagian, yaitu:

Sekretariat

Sekretariat Bapenda Kota Prabumulih, terdiri 2 (dua) sub bagian, yaitu:

  • Sub Bag Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bag Perencanaan dan Keuangan

Dalam Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) nya, selain fungsi internal sebagaimana disebutkan di atas, terdapat satuan kerja badan lainnya yang melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta optimalisasi tentang Pendapatan Daerah untuk Kota Prabumulih bersifat eksternal, yaitu terdiri dari:

Bidang Pajak Daerah I

Bid. Pajak Daerah I dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap 9 (sembilan) jenis Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB.

Bid. Pajak Daerah I terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:

  • Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan
  • Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi
  • Sub Bidang Penagihan dan Pengaduan

Bidang Pajak Daerah II

Bid. Pajak Daerah II dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap 2 (dua) jenis Pajak Daerah, yaitu PBB-P2 dan BPHTB.

Bid. Pajak Daerah II terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:

  • Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan
  • Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi
  • Sub Bidang Penagihan dan Pengaduan

Bidang Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak

Bid. Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh Pendapatan Asli Daerah selain Pajak Daerah.

Bid. Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak terdiri 3 (tiga) sub Bidang, yaitu:

  • Sub Bidang Bagi Hasil
  • Sub Bidang Retribusi Daerah
  • Sub Bidang PAD Bukan Pajak

Selain Bidang Kerja tersebut diatas, Bapenda Kota Prabumulih juga memiliki enam Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), yang bertugas dan berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis untuk Bapenda Kota Prabumulih, membantu pengawasan dan pengendalian Pendapatan Asli Daerah.

UPTB Bapenda tersebar pada tiap-tiap Kecamatan dalam wilayah Kota Prabumulih, yaitu:

UPTB

  • UPTB Bapenda Kec. Prabumulih Timur
  • UPTB Bapenda Kec. Prabumulih Utara
  • UPTB Bapenda Kec. Prabumulih Barat
  • UPTB Bapenda Kec. Prabumulih Selatan
  • UPTB Bapenda Kec. Cambai
  • UPTB Bapenda Kec. Rambang Kapak Tengah

Sejarah Ringkas

Berikut dituliskan secara ringkas Bapenda Prabumulih dari tahun 2001 s/d sekarang.

2001 - 2009DISPENDA

DISPENDA, Dinas Pendapatan Daerah Kota Prabumulih

Bapenda Prabumulih pertama kali bernama Dispenda Prabumulih sejak terbentuknya Kota Prabumulih pada tahun 2001.

Dispenda Prabumulih terdiri dari 4 (empat) Bidang Kerja, yaitu:

  • Bid. Pendaftaran dan Pendataan
  • Bid. Penilaian dan Penetapan
  • Bid. Penagihan
  • Bid. Pembukuan

2009 - 2017DPPKAD

DPPKAD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih

Pada tahun 2009 akhir, Dispenda Kota Prabumulih mengalami perampingan, yang semula adalah Dinas dirampingkan menjadi satu bidang kerja, yaitu Bidang Pendapatan.

Dibawah naungan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang berganti nama menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau DPPKAD Kota Prabumulih, terdiri dari 4 (empat) Bidang Kerja dan satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu:

  • Bid. Pendapatan
  • Bid. Keuangan
  • Bid. Pembukuan dan Akuntansi
  • Bid. Aset Daerah
  • UPTD Pasar

Pada tahun 2012, terbentuk satu UPTD PBB-P2, sebagai persiapan peralihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi Pajak Daerah, sehingga DPPKAD memiliki 2 (dua) UPTD.

UPTD PBB-P2 pada tahun 2015, beralih menjadi Bidang Kerja, dan penambahan sebanyak 6 (enam) UPTD PBB-P2. Sehingga DPPKAD pada tahun 2015 memiliki 5 (lima) Bidang Kerja dan 7 (tujuh) UPTD, yaitu:

  • Bid. Pendapatan
  • Bid. PBB-P2
  • Bid. Keuangan
  • Bid. Pembukuan dan Akuntansi
  • Bid. Aset Daerah
  • UPTD Pasar
  • 6 (enam) UPTD PBB-P2

2017 - 2020BKD

BKD, Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih

Pada tahun 2017, DPPKAD Kota Prabumulih mengalami perombakan nomenklatur, sehingga berganti nama menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih.

BKD Kota Prabumulih terdiri dari 5 (lima) Bidang Kerja dan 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), yaitu:

  • Bid. Pendaftaran dan Pendataan
  • Bid. Penagihan dan Keberatan
  • Bid. Keuangan
  • Bid. Pembukuan dan Akuntansi
  • Bid. Aset Daerah
  • UPTB Pasar
  • 6 (enam) UPTB PBB-P2

Pada tahun 2019, dalam rangka penyesuaian fungsi, UPTB Pasar berpindah ke bawah naungan Dinas Perinsdutrian dan Perdagangan (Disperindah) Kota Prabumulih.

2020 - SekarangBAPENDA

BAPENDA, Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih

Dalam salah satu upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPAD), diperlukan Perangkat Daerah (PD) yang memiliki fungsi khusus yang melakukan pembinaan dan pengawasan terkait OPAD. Untuk itu pada tahun 2020 BKD terbagi menjadi 2 (dua) PD yang memiliki fungsi masing-masing.

Bid. Keuangan, Bid. Pembukuan dan Akuntansi, dan Bid. Aset Daerah. Berpisah dan berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.

Bid. Pendaftaran dan Pendataan, Bid. Penagihan dan Keberatan, dan 6 (enam) UPTB PBB-P2. Berpisah dan berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih.

Saat ini Bapenda Prabumulih terdiri dari 3 (tiga) Bidang Kerja dan 6 (enam) UPTB yaitu:

  • Bid. Pajak Daerah I
  • Bid. Pajak Daerah II
  • Bid. Bagi Hasil dan PAD Bukan Pajak
  • 6 (enam) UPTB Pajak Daerah

Bapenda Kota Prabumulih

Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih atau Bapenda Kota Prabumulih, merupakan salah satu unsur satuan kerja perangkat daerah pembantu Walikota Prabumulih dalam hal pengelolaan dan pengawasan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai Satuan Kerja yang membantu tugas Walikota dalam hal sebagaimana disebut di atas, Bapenda Kota Prabumulih dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang saat ini dijabat oleh Ratih Puspa, SE, M.Si. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bapenda dibantu oleh Sekretariat dalam hal tata usaha dan keuangan Badan, tiga Bidang pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di setiap Kecamatan dalam Kota Prabumulih.

Sekretariat Bapenda Kota Prabumulih, dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan, membantu Kepala Badan dalam melakukan tata usaha kedinasan, kepegawaian, dan keuangan Badan. Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, melaksanakan tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan pengawasan pemungutan Retribusi Daerah. Sedangkan setiap UPTB Bapenda dipimpin oleh seorang Kepala UPTB, yang membantu pelaksanaan teknis Bapenda. 

Bapenda Kota Prabumulih dalam melaksanakan tugas pegenlolaan pemungutan Pajak Daerah dan Pengawasan Retribusi Daerah, berlandaskan kepada Regulasi yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), beberapa Peraturan Menteri sebagai turunan dari UU HKPD dan PP KUPDRD, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Kirim Pesan

Tuliskan pesan yang hendak anda sampaikan pada form ini,
masukkan alamat email jelas dan nomor telphone yang bisa dihubungi.

Kamis, 12 Juni 2025 12:07:27
Pbb diblokir
Bagaimana cara mengaktifkan pbb yang diblokir?
replied: re: Pbb diblokir
Sabtu, 14 Juni 2025 04:48:58
terima kasih atas kunjungan anda.

PBB yang diblokir karena tidak dilakukan pelunasan 5 tahun atau lebih secara berturut, sehingga menimbulkan piutang macet dan kedaluwarsa penagihan.

tidak terjadinya pelunasan 5 tahun berturut, diperkirakan objek telah mengalami pergantian kepemilikan, pemecahan, penggabungan, atau sebab lainnya yang membuat PBB tidak dilakukan pelunasan.
atas dasar perkiraan tersebut, maka PBB dimaksud di-freeze sementara untuk tahun berikutnya.

agar PBB dimaksud dapat diaktifkan kembali, lakukan pelunasan tunggakan PBB. untuk melihat nilai tunggakan PBB dapat diperiksa pada web, pada bagian menu "PERIKSA PAJAK"
pada input "Id Wajib Pajak" kosongkan saja, dan pada bagian input "NOP" masukkan NOP PBB anda.

Jika telah dilakukan pelunasan atas tunggakan PBB anda:

selanjutnya kunjungi kantor BAPENDA bidang Pajak Daerah II dengan membawa bukti kepemilikan objek, dan KTP, untuk dilakukan pembaharuan data PBB sekaligus aktivasi tahun ketetapan PBB yang terblokir.
untuk lebih jelasnya dapat langsung ke kantor Bapenda prabumulih pada Bid Pajak Daerah II.
terimakasih
Bagaimana cara mengaktifkan pbb yang..... from: Marshelita Angelina