"BATAS AKHIR PELUNASAN PBB-P2 TAHUN 2023 KOTA PRABUMULIH"
Ayo masyarakat Kota Prabumulih segera lunasi Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Setelah masa tempo akan dikenakan denda 2% per bulan. Pembayaran bisa dilakukan di PT Pos atau di Bank Sumsel babel.