"PENYERAHAN HASIL PENDAMPINGAN HUKUM DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PRABUMULIH KEPADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PRABUMULIH"


Pada hari Kamis, tanggal 8 Juli 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih, yang diwakilkan secara langsung oleh Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Ibu Ratih Puspa, SE, M.Si, menerima secara simbolis penyerahan hasil pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, yang diwakilkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Pendampingan Hukum ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kota Prabumulih dalam mengejar potensi Pendapatan Daerah yang tertunggak dari Wajib Pajak, berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Dengan adanya kerjasama ini. diharapkan kepada Wajib Pajak terutama untuk Pajak Daerah, agar lebih patuh hukum dan taat dalam kewajibannya membayar pajak.
Saat ini pendampingan hukum dari Kejari Prabumulih ke Bapenda Prabumulih telah dilaksanakan untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN. Pendampingan Hukum tetap terus dilaksanakan, apabila ditemukan masih ada Wajib Pajak yang tidak kooperatif dan tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
