CARI POST
Kegiatan Pendataan Objek Pajak SPBG
desk. gambar: Kegiatan Pendataan Objek Pajak SPBG
Kamis, 18 Juni 2026 3:22 PM || admin bapenda

"KEGIATAN PENDATAAN OBJEK PAJAK SPBG"

Prabumulih, 18 Juni 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan pendataan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar gas (SPBG) yang berada di Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung dan menentukan besaran Pajak Daerah yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pajak Daerah II diketuai oleh Ibu Kepala Bidang Pajak Daerah II, Ibu Eka Setyawati, ST, M.Si diikuti oleh anggota serta UPTB PBB Kecamatan Cambai. SPBG merupakan objek pajak khusus yang dikenakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga dalam penghitungan PBB untuk SPBU ini juga berbeda dengan objek-objek PBB pada umumnya. Dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tempat-tempat tersebut ada perhitungan khusus sehingga berbeda dengan cara perhitungan PBB untuk bangunan biasa seperti rumah, kantor dan pabrik. Untuk itu dilakukan pendataan agar mendapat mengumpulkan data sebagai bahan perhitungan penilaian dan penetapan PBB.