Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 33 UU HKPD)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 33 UU HKPD)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(Pasal 38 ayat (1) UU HKPD)
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(Pasal 39 ayat (1) UU HKPD)
Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(Pasal 39 ayat (2) UU HKPD)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(Pasal 40 ayat (1) UU HKPD)
Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.
(Pasal 41 ayat (1) UU HKPD)
PBB-P2 dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak. (NJOP x Tarif).
(Pasal 42 UU HKPD)
Masa pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(Pasal 43 ayat (1) UU HKPD)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(Pasal 43 ayat (1) UU HKPD)