CARI POST

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

(Pasal 1 angka 33 UU HKPD)

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(Pasal 38 ayat (1) UU HKPD)

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

(Pasal 39 ayat (1) UU HKPD)

Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

(Pasal 39 ayat (2) UU HKPD)

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(Pasal 40 ayat (1) UU HKPD)

Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.

(Pasal 41 ayat (1) UU HKPD)

PBB-P2 dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak. (NJOP x Tarif).

(Pasal 42 UU HKPD)

Masa pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

(Pasal 43 ayat (1) UU HKPD)

Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

(Pasal 43 ayat (1) UU HKPD)