Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
(Pasal 1 angka 50 UU HKPD)
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
(Pasal 1 angka 50 UU HKPD)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame meliputi:
(Pasal 60 ayat (2) UU HKPD)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(Pasal 61 ayat (1) UU HKPD)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(Pasal 61 ayat (2) UU HKPD)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(Pasal 62 ayat (1) UU HKPD)
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(Pasal 63 ayat (1) UU HKPD)
Pajak Reklame dihitung berdasarkan NSR x tarif pajak.
(Pasal 64 ayat (1) UU HKPD)
